Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia DokumentasiArtikelAgenda

Standar Layanan

Standar Layanan Informasi Publik

Alur layanan permohonan informasi publik:
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui menu Permohonan Informasi (online) atau datang langsung ke ruang PPID pada jam layanan.
2. PPID Pelaksana memverifikasi kelengkapan permohonan dan mencatatkan nomor registrasi.
3. PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis.
4. Apabila permohonan ditolak sebagian/seluruhnya, PPID menyertakan alasan penolakan sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
5. Pemohon yang keberatan atas jawaban/penolakan dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jawaban diterima.

[ISI ADMIN: lengkapi dengan bagan/SOP resmi dan dasar hukum internal Kementerian Transmigrasi bila ada.]

Dokumen

SOP Kementerian Transmigrasi2025-10-03 · A. Sekretariat Jenderal
Tanya PPID

Halo! Saya asisten PPID. Tanyakan seputar layanan informasi publik, regulasi, atau prosedur permohonan.