Profil PPID
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi, serta melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi, dipimpin oleh Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman sejak 21 Oktober 2024 (diverifikasi dari transmigrasi.go.id/profil/tentang/ via curl 2026-08-05). Kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, termasuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
[ISI ADMIN: tambahkan dasar hukum PENETAPAN PPID secara khusus (nomor & tanggal SK Menteri tentang Penetapan PPID -- BEDA dari Perpres 172/2024 di atas yang mendasari Kementerian secara umum) serta uraian tugas dan fungsi PPID Utama/PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Transmigrasi -- informasi ini TIDAK ditemukan di halaman publik transmigrasi.go.id.]
PPID bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi, serta melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi, dipimpin oleh Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman sejak 21 Oktober 2024 (diverifikasi dari transmigrasi.go.id/profil/tentang/ via curl 2026-08-05). Kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, termasuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
[ISI ADMIN: tambahkan dasar hukum PENETAPAN PPID secara khusus (nomor & tanggal SK Menteri tentang Penetapan PPID -- BEDA dari Perpres 172/2024 di atas yang mendasari Kementerian secara umum) serta uraian tugas dan fungsi PPID Utama/PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Transmigrasi -- informasi ini TIDAK ditemukan di halaman publik transmigrasi.go.id.]
