Tugas dan Fungsi Kementerian Transmigrasi
Kategori: Informasi Secara Berkala
Kelompok: A. Profil Kementerian Transmigrasi
Nomor: - Tahun: -
Unit Terkait: A. Sekretariat Jenderal
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 Pasal 5, Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu Presiden. Fungsinya meliputi perumusan & pelaksanaan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi, pengembangan ekonomi & pemberdayaan masyarakat transmigrasi, bimbingan teknis dan supervisi daerah, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian. Sumber: https://www.transmigrasi.go.id/profil/tentang/

